JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, meluruskan pernyataan Luhut soal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy Prabowo berlebihan.
Menurut Jodi, Luhut berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara profesional.
"Beliau berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini," ujar Jodi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Tanggapi Luhut yang Minta Edhy Prabowo Tak Diperiksa Berlebihan, Firli: Ibarat Obat, Pas Takarannya
Jodi mengatakan bahwa ucapan Luhut sebelumnya adalah ungkapan rasa empati.
"Asas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Baca juga: Tanggapi Ucapan Luhut, KPK Sebut Tak Ada Istilah Pemeriksaan Berlebihan
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Penangkapan Edhy Prabowo, LP3ES: Seperti Hujan di Tengah Kemarau Panjang