JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Rumah Sakit Ummi dan MER-C memenuhi pemanggilan polisi mengenai perawatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Mungkin hanya dimintai keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan, itu harus datang, harus kooperatif," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020).
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut tidak melulu dinyatakan bersalah.
Menurutnya, RS Ummi dan MER-C dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data-data teknis perawatan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Kami Minta Rizieq Shihab untuk Kooperatif dan Beri Teladan
"Dimintai keterangan itu mungkin hanya perlu data-data teknis, gitu. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, bahwa MER-C sejauh ini tercatat tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar sebagai jaringan yang mempunyai kewenangan melakukan tes swab.
Di mana MER-C sebelumnya melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab secara diam-diam tanpa sepengetahuan RS Ummi.
"Berdasar catatan, MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," imbuh Mahfud.
Polri dijadwalkan akan memeriksa empat direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Soal Kerumunan, Mahfud Minta Rizieq Shihab Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan RS Ummi telah menghalangi atau menghambat pemerintah atau Satgas Covid-19 berkaitan dengan tes swab Rizieq Shihab.
"Selanjutnya pada hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Adapun saksi yang akan diperiksa polisi meliputi, Hanif Alatas pihak keluarga, Direktur Utama RS Ummi, dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi, Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama.
Kemudian Direktur Pelayanan RS Ummi, de. Rubaedah, Manajer RS Ummi, dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi, Fitri Sri Lestari, dan perawat RS Ummi, Rahmi Fahmi Winda.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa dua koordinator MER-C, yakni dr. Hadiki Habib dan dr. Mea.
"Adapun pemeriksaan yang dilakukan hari ini yakni, dr. Johan, Satgas Covid - 19 Kota Bogor," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.