JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Rumah Sakit Ummi dan MER-C memenuhi pemanggilan polisi mengenai perawatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Mungkin hanya dimintai keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan, itu harus datang, harus kooperatif," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020).
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut tidak melulu dinyatakan bersalah.
Menurutnya, RS Ummi dan MER-C dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan data-data teknis perawatan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Kami Minta Rizieq Shihab untuk Kooperatif dan Beri Teladan
"Dimintai keterangan itu mungkin hanya perlu data-data teknis, gitu. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, bahwa MER-C sejauh ini tercatat tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar sebagai jaringan yang mempunyai kewenangan melakukan tes swab.
Di mana MER-C sebelumnya melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab secara diam-diam tanpa sepengetahuan RS Ummi.
"Berdasar catatan, MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," imbuh Mahfud.
Polri dijadwalkan akan memeriksa empat direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Soal Kerumunan, Mahfud Minta Rizieq Shihab Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan dugaan RS Ummi telah menghalangi atau menghambat pemerintah atau Satgas Covid-19 berkaitan dengan tes swab Rizieq Shihab.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan