Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa

Kompas.com - 28/11/2020, 21:24 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada masa Covid-19.

Salah satunya melalui inovasi yang dibuat sejak Oktober 2020, yakni Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Sebagai informasi, Pandawa telah diuji coba pada Juni 2020. Layanan ini resmi beroperasi pada Juli 2020 dan berjalan sampai saat ini.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, Pandawa merupakan inovasi layanan yang sifatnya transisi.

Baca juga: Meski Pandemi, BPJS Kesehatan Jaksel Buka Layanan Tatap Muka dan Dorong Pandawa

Arief Syaefudin mencontohkan, Pandawa dapat digunakan oleh peserta JKN-KIS seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengubah golongannya.

“Bisa menggunakan Pandawa karena fitur untuk mengganti golongan PNS belum tersedia di Mobile JKN,” tutur Arief saat diwawancara Kompas.com melalui Zoom, Rabu (11/11/2020).

Untuk menggunakan fitur ini, Arief menjelaskan, peserta JKN-KIS perlu mengisi data terlebih dulu.

Setelah mengisi data, sambung Arief, pelanggan akan dihubungi oleh frontliner sesuai pelayanan atau transaksi yang dibutuhkan.

Baca juga: Persiapkan Hari Tua, Wanita Ini Jadi Peserta JKN-KIS

“Jika sudah, peserta JKN-KIS akan diminta berswafoto dan mengirim foto dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta berkas lain yang diperlukan,” jelasnya.

Menurut Arief, dengan cara tersebut, Pandawa dapat cukup efektif menggantikan transaksi tatap muka.

“Kalau tadinya dokumen ditunjukkan di kasir, dengan adanya Pandawa tinggal difotokan lalu dikirim. Auto response-nya itu hanya di awal saja,” jelas Arief.

Dalam wawancara itu, Arief juga mengatakan, peserta JKN-KIS dapat menggunakan Pandawa Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca juga: Aplikasi Mobile JKN Penuhi Kebutuhan Peserta BPJS Kesehatan

“Apabila pelanggan menghubungi Pandawa di atas jam 15.00 WIB, maka akan dibalas keesokan harinya sesuai jam kerja,” kata Arief.

Meski demikian, Arief mengaku, pihaknya masih melakukan pelayanan tatap muka bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak punya Whatsapp (WA).

“Ketika memberikan layanan tatap muka, kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan ketat,” imbuhnya.

Adapun pembatasan yang dimaksud Arief, yakni kapasitas kantor dan ruang tunggu maksimal 40 hingga 50 persen.

Baca juga: Menristek Minta Obat Modern Asli Indonesia Masuk ke Program JKN

Pembatasan dan tersedianya layanan Pandawa pun membuat jumlah peserta JKN-KIS yang datang ke kantor cabang turun drastis.

Berdasarkan data dari kantor pusat BPJS Kesehatan, jumlah pengunjung sebelum Covid-19 di Januari hingga Maret yakni 497 hingga 793 orang per bulannya.

Sementara itu, pada April hingga Oktober sebanyak 113 hingga 407 orang pengunjung per bulannya.

Hal sebaliknya terjadi pada Pandawa. Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat, sehingga terjadi peningkatan jumlah penggunaan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini 5 Strategi BPJS Kesehatan untuk Kumpulkan Iuran Peserta

Hal tersebut, kata Arief, diketahui berdasarkan survei kecil di beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Semenjak Pandawa hadir, peserta JKN-KIS mengaku merasa dimudahkan. Bahkan pengguna Pandawa sudah mencapai lebih dari 400.000 orang di seluruh Indonesia,” sambung Arief.

Arief menambahkan, pelayanan Pandawa yang paling banyak digunakan pengunjung mulai September hingga Oktober 2020 adalah mengubah data identitas, yakni 74.538 orang.

Alur menggunakan Pandawa

Peserta JKN-KIS yang ingin memperoleh pelayanan administrasi melalui Pandawa, dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (Chika) melalui pesan teks WA ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan https://t.me/BPJSKes_bot.

Setelah mendapatkan respons, selanjutnya Chika akan menampilkan jenis-jenis pelayanan yang dapat digunakan peserta. Dalam hal ini, peserta dapat memilih satu jenis layanan per sesi akses.

Sebagai informasi, terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa.

Adapun layanan tersebut yakni pendaftaran peserta baru dengan kode layanan (A), penambahan anggota keluarga (B), pendaftaran bayi baru lahir (C), perubahan segmen (D), dan perubahan identitas (E).

Baca juga: Apresiasi Pejuang Pencegahan Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Tepuk Tangan Selama 56 Detik

Lalu layanan perubahan gaji golongan (F), perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G), penonaktifan peserta meninggal (H), perbaikan data ganda (I), dan pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Setelah memilih satu jenis layanan yang dibutuhkan, peserta harus memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggalnya.

Proses berikutnya, Chika akan memberi formulir pelaporan yang wajib diisi dan dikirim peserta ke nomor WA kantor cabang sesuai domisili peserta.

Setelah itu, peserta akan dihubungi petugas administrasi Pandawa kantor cabang untuk melanjutkan proses administrasi sesuai kebutuhan peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com