KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) Erzaldi Rosman berhasil mendapatkan Anugerah Dwija Praja Nugraha dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2020, Sabtu (28/11/2020).
Anugerah tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus Besar PGRI terhadap inovasi Gubernur Erzaldi di bidang pendidikan.
Adapun inovasi yang dilakukan di antaranya setiap sekolah menengah kejuruan (SMK) di Babel diwajibkan membentuk Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) agar membentuk jiwa wirausaha.
Untuk menyatukan visi dan misi agar pendidikan di Bangka Belitung sejahtera, Erzaldi juga menyiapkan berbagai pelatihan bagi guru dan kepala sekolah.
Upaya itu dilakukan agar dapat membentuk sistem manajerial yang baik demi membantu siswa-siswi menggapai cita-citanya.
Gubernur Erzaldi juga memberikan perhatian pada tingkatan pendidikan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Baca juga: Gubernur Babel Sebut Bhinneka Tunggal Ika Jadi Lem Perekat Satukan Perbedaan
Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK), Pemprov memberikan bantuan insentif kepada tenaga guru melalui dana hibah yang dilaksanakan secara kontinu setiap tahun.
Tak hanya itu, bantuan juga diberikan pula untuk tenaga guru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik sekolah negeri maupun swasta di kabupaten dan kota.
"Walau bukan kewenangan provinsi, Pak Gubernur sangat peduli dengan kesejahteraan guru-guru," ujar Kepala Dinas Pendidikan Babel M Soleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.
Soleh menambahkan, pada jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB), Gubernur Erzaldi juga menekankan sarana dan prasarana maupun kesejahteraan para guru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan