JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pengambilan keputusan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 pada pekan ini terus ditunda.
Setelah rapat pada Rabu (25/11/2020) yang tak membuahkan hasil, rapat berikutnya direncanakan pada Kamis (26/11/2020). Namun, rapat pada Kamis diundur ke Jumat (27/11/2020) yang akhirnya juga kembali ditunda.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas tidak menyebutkan alasannya, tapi dia mengatakan jadwal rapat tengah dibicarakan dengan pemerintah dan DPD.
"Masih dikomunikasikan," kata Supratman saat dihubungi, Jumat.
Dalam rapat pada Rabu malam, ada 36 RUU yang awalnya diusulkan menjadi prioritas. Namun, persetujuan terhadap penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 ditunda karena ada tiga usul RUU yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.
Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda
Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.
RUU HIP ditolak tujuh fraksi, sementara satu fraksi yaitu PPP meminta agar ada kajian mendalam terkait surat presiden (surpres) yang materinya berbeda dengan draf RUU. Satu-satunya fraksi yang mendukung RUU HIP adalah PDI Perjuangan.
Kemudian, RUU Ketahanan Keluarga ditolak enam fraksi dan RUU BI ditolak tujuh fraksi.
Desakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dalam daftar 36 RUU yang diusulkan menjadi prioritas di 2021, salah satunya ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU PKS sebelumnya sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 saat rapat evaluasi pada Juli.
Amnesty Internasional Indonesia telah mengumpulkan 3.352 surat yang berasal dari masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Masukan RUU PKS ke Prolegnas 2021
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, surat-surat tersebut berisi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.
"Surat ini adalah wujud keikutsertaan mereka sebagai warga bangsa mewujudkan keadilan dan juga membangun kehormatan terhadap martabat manusia, ikut sertaan mereka sangat lah penting," kata Usman dalam acara Audiensi Virtual, pada Kamis (26/11/2020).
Dalam audiensi virtual tersebut, terdapat satu surat yang ditujukan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut ditulis dan dibacakan Maria Risya Maharani yang merupakan seorang mahasiswi.
Maria meminta, Puan memperhatikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia dengan menyediakan payung hukum yang jelas.