Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masukan Atas Perpres Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme, Arsul Sani: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Kompas.com - 28/11/2020, 07:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, salah satu masukan Komisi III terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme akan membuat potensi tumpang tindih kewenangan antaraparat penegak hukum.

Masukan tersebut, kata Arsul, disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pimpinan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Pendapat kami adalah terkait dengan potensi overlapping atau tumpang tindih kewenangan antara TNI dengan Polri dan juga BNPT," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Arsul mengatakan, Komisi III juga menyarankan agar Perpres tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku leading sector di bidang pencegahan.

"Sehingga semua kementerian dan lembaga yang akan melakukan tupoksi pencegahan seyogianya di bawah koordinasi BNPT bukan mengedepankan inisiatifnya sendiri," ujarnya.

Selain itu, kata Arsul, pihaknya telah menyampaikan bahwa TNI tidak bisa mendapatkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain, karena akan bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Imparsial: Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Harus Jadi Pilihan Terakhir

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, masukan terkait DPR harus membentuk badan pengawas adalah amanat yang tercantum dalam UU TNI.

"Tim Pengawas Pemberantasan Terorisme yang akan mengawasi semua lembaga dalam rumpun eksekutif yang melakukan tupoksi penanggulangan terorisme," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI menyerahkan masukan terkait Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, salah satunya masukannya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.

Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Menkumham Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com