JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Edhy Prabowo selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020).
Muzani mengatakan, surat tersebut telah disampaikan ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami DPP pusat Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan sekarang ini, surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," kata Muzani dalam keterangan pers, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Sekjen Gerindra: Upaya Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Harus Dihormati
Muzani juga mengucapkan permohonan maaf atas peristiwa tersebut khusus kepada masyarakat kelautan dan perikanan.
"Kami menjadikan peritiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan oleh kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Muzani meminta, seluruh kader partai tetap kompak dan solid dalam situasi sulit tersebut.
Muzani mengatakan, solidaritas kader akan menjadi energi bagi Partai Gerindra dalam menghadapi situasi saat sekarang ini.
"Kami ingin menyerukan agar kita tetap kompak solid dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Ini adalah ujian kita sebagai sebuah partai, tetapi kami merasa soliditas saudara-saudara sekalian jadi sebuah energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini," pungkasnya.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi-Maruf Amin
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Edhy pun menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Baca juga: Pengamat: Gerindra Mungkin Tak Lagi Isi Posisi Menteri KP, tetapi...
KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Secara total, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka selaku penerima suap.
Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.