JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas peristiwa OTT KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020).
Edhy saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
"Kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh jajaran kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesarnya atas kejadian ini," kata Muzani dalam tayangan video Gerindra TV, dikutip Kompas.com, Jumat (27/11/2020).
Ia yakin peristiwa penangkapan Edhy tidak akan menggoyahkan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Edhy Prabowo Kena OTT, Jokowi Diminta Dukung Langkah KPK Bersih-bersih di Lingkungan KKP
Muzani berharap seluruh kerja-kerja pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasa, pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan presiden tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya," ujarnya.
Muzani menyatakan Edhy telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Surat pengunduran diri Edhy sebagai wakil ketua umum telah diterima partai dan tengah diteruskan ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo. Dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," ucap Muzani.
Baca juga: Gerindra: Pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri KP Hak Prerogatif Presiden
Diberitakan, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dia juga menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya. Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.