Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Dorong Penyelesaian Rencana Aksi Perdagangan Orang 2020-2024

Kompas.com - 27/11/2020, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.

RAN PTTPO sedang disusun dan dikerjakan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai leading sector.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan TPPO.

Baca juga: Menlu Retno Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN Melawan Perdagangan Orang

Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus TPPO yang terus meningkat.

"Kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko dan kemudian diputuskan menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujar Roos saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (27/11/2020).

Roos mengatakan, RAN PTPPO penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam melaksanakan tugasnya.

Acuan tersebut dibutuhkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi

Apalagi, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian KPPPA menunjukkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.

"RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, sedangkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, secara substansi penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 harus dibahas kembali.

Baca juga: Usut Dugaan Perdagangan Orang, LPSK Dorong Polri Periksa Repatriasi 155 ABK Kapal China

Misalnya, soal definisi dan data yang harus kembali dibahas dan disamakan persepsinya.

Termasuk juga keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap PTPPO.

"Perlu di-review lagi drafnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Adapaun RAN PTPPO 2020-2024 telah diinisiasi sejak Oktober 2019. RAN PTPPO sendiri merupakan amanat dari Perpres Nomor 69 tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com