Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Dorong Penyelesaian Rencana Aksi Perdagangan Orang 2020-2024

Kompas.com - 27/11/2020, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.

RAN PTTPO sedang disusun dan dikerjakan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai leading sector.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan TPPO.

Baca juga: Menlu Retno Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN Melawan Perdagangan Orang

Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus TPPO yang terus meningkat.

"Kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko dan kemudian diputuskan menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujar Roos saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (27/11/2020).

Roos mengatakan, RAN PTPPO penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam melaksanakan tugasnya.

Acuan tersebut dibutuhkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi

Apalagi, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian KPPPA menunjukkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.

"RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, sedangkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, secara substansi penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 harus dibahas kembali.

Baca juga: Usut Dugaan Perdagangan Orang, LPSK Dorong Polri Periksa Repatriasi 155 ABK Kapal China

Misalnya, soal definisi dan data yang harus kembali dibahas dan disamakan persepsinya.

Termasuk juga keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap PTPPO.

"Perlu di-review lagi drafnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Adapaun RAN PTPPO 2020-2024 telah diinisiasi sejak Oktober 2019. RAN PTPPO sendiri merupakan amanat dari Perpres Nomor 69 tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com