Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Dorong Penyelesaian Rencana Aksi Perdagangan Orang 2020-2024

Kompas.com - 27/11/2020, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) mendorong penyelesaian penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) tahun 2020-2024.

RAN PTTPO sedang disusun dan dikerjakan oleh Kemenko PMK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai leading sector.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar mengatakan, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan TPPO.

Baca juga: Menlu Retno Tekankan Pentingnya Kerja Sama ASEAN Melawan Perdagangan Orang

Hal tersebut terlihat dari jumlah kasus TPPO yang terus meningkat.

"Kecenderungan korban mayoritas perempuan dan anak, ditambah modus yang terus berkembang. Tentu kita berharap, RAN yang semula direncanakan dalam bentuk Permenko dan kemudian diputuskan menjadi Perpres ini bisa segera diselesaikan," ujar Roos saat memimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Penyusunan RAN PTPPO 2020-2024, dikutip dari situs Kemenko PMK, Jumat (27/11/2020).

Roos mengatakan, RAN PTPPO penting sebagai panduan dan acuan terutama bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam melaksanakan tugasnya.

Acuan tersebut dibutuhkan untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan TPPO secara terpadu.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi

Apalagi, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian KPPPA menunjukkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus TPPO dengan 195 korban perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 101 kasus merupakan eksploitasi seksual.

"RAN PTPPO 2020-2024 harus segera diselesaikan mengingat masa berlaku RAN sebelumnya habis pada tahun 2019, sedangkan pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO harus tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Satya Sananugraha mengatakan, secara substansi penyusunan RAN PTPPO 2020-2024 harus dibahas kembali.

Baca juga: Usut Dugaan Perdagangan Orang, LPSK Dorong Polri Periksa Repatriasi 155 ABK Kapal China

Misalnya, soal definisi dan data yang harus kembali dibahas dan disamakan persepsinya.

Termasuk juga keterlibatan kementerian/lembaga dalam Perpres yang harus benar-benar bertanggung jawab terhadap PTPPO.

"Perlu di-review lagi drafnya, kalau bagus diteruskan, kalau belum dibahas lagi. Yang penting komitmennya dijalankan, baik anggaran maupun dalam pelaksanaannya," ucap dia.

Adapaun RAN PTPPO 2020-2024 telah diinisiasi sejak Oktober 2019. RAN PTPPO sendiri merupakan amanat dari Perpres Nomor 69 tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com