JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Desakan ini muncul salah satunya karena masih ada kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia khususnya para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
"Segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021," ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati dalam konferensi persnya, Jumat (27/11/2020).
Retty mengatakan, pihaknya juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat protokol perlindungan pendamping pengada layanan atau Perempuan Pembela HAM.
Baca juga: Lewat Surat, Ketua DPR Didesak Sahkan RUU PKS
Kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Komnas Perempuan meminta untuk bekerja secara sinergis memastikan PPHAM aman secara Kesehatan saat melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.
Kemudian menyediakan ruang tunggu yang mengikuti protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Sementara terhadap Lembaga Layanan Masyarakat dan UPTD-P2TP2A untuk menerapkan atau mengadopsi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan masa pandemi di tingkat lembaga.
"Mengembangkan forum-forum konseling atau pemulihan bagi pendamping agar dapat bekerja dengan optimal," ujar dia.
Retty pun juga meminta masyarakat luas untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual yang dapat terjadi setiap orang termasuk PPHAM.
Baca juga: Baleg DPR Sebut Seluruh Fraksi Sepakat RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.
Supratman mengatakan, keputusan final terkait RUU usulan Prolegnas Prioritas 2021 akan diputuskan Jumat (27/11/2020) termasuk RUU PKS.
"Saya ingin sampaikan bahwa semalam semua fraksi sepakat RUU PKS itu Insya Allah akan masuk dalam Prolegnas 2021. Memang kami belum putuskan malam tadi, Insya Allah besok jam 2 Prolegnas akan diputuskan di Baleg," kata Supratman dalam acara Audiensi Virtual, Kamis (26/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.