Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Munas X, MUI Bahas Lima Fatwa Ini

Kompas.com - 27/11/2020, 12:14 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas lima fatwa dalam Musyawarah Nasional X pada Kamis (26/11/2020).

Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.

"Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji," kata Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 Sholahuddin Al Aiyub dilansir dari rilis resmi di laman www.mui.or.id, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Tutup Munas ke-10 MUI, Wapres: Pemerintah dan Masyarakat Miliki Harapan Besar

Solahuddin mengatakan, empat fatwa terkait haji itu terdiri dari fatwa masker bagi yang sedang Ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini.

Kemudian, fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Solahuddin mengungkapkan beberapa alasan pembahasan fatwa terkait haji di Munas X tersebut.

Terkait fatwa pertama, penggunaan masker saat ihram, ia mengatakan, dalam tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 kerap menimbulkan pertanyaan.

Ketika haji akan terjadi kerumunan, bagaimana bisa menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan, seperti penggunaan masker.

Padahal, kata dia, dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.

"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," ujar dia. 

Baca juga: Kemenag Usul Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji Sesuai Rekomendasi Arab Saudi

Terkait fatwa kedua rencana pendaftaran haji oleh haji muda yang merupakan salah satu cara bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini.

Dengan demikian, semua umat Islam memiliki kesempatan untuk pergi haji dalam kondisi sehat.

"Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil?" ujar dia. 

Kemudian, fatwa ketiga terkait pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Ini muncul karena banyaknya umat Islam yang tidak memiliki dana likuid berlebih.

Ia mengatakan, dana likuid itu dibutuhkan untuk pendaftaran haji, sedangkan masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.

"Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH," tutur dia. 

Baca juga: Munas Ke-9, Wapres Minta MUI Adaptasi dengan Tantangan Zaman

Solahuddin menyampaikan, pada awalnya, Komisi Fatwa mendaftar sembilan masalah. Namun, masalah itu mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.

"Ada proses yang kemudian direspons, kemudian disaring, kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com