JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membahas lima fatwa dalam Musyawarah Nasional X pada Kamis (26/11/2020).
Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.
"Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji," kata Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 Sholahuddin Al Aiyub dilansir dari rilis resmi di laman www. mui.or.id, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Tutup Munas ke-10 MUI, Wapres: Pemerintah dan Masyarakat Miliki Harapan Besar
Solahuddin mengatakan, empat fatwa terkait haji itu terdiri dari fatwa masker bagi yang sedang Ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini.
Kemudian, fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Solahuddin mengungkapkan beberapa alasan pembahasan fatwa terkait haji di Munas X tersebut.
Terkait fatwa pertama, penggunaan masker saat ihram, ia mengatakan, dalam tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 kerap menimbulkan pertanyaan.
Ketika haji akan terjadi kerumunan, bagaimana bisa menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan, seperti penggunaan masker.
Padahal, kata dia, dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.
"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Usul Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji Sesuai Rekomendasi Arab Saudi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan