JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Padahal, mereka memiliki hak pilih dalam pilkada tahun ini.
Kondisi ini terungkap setelah Kemendagri melakukan penyisiran terhadap 884.904 pemilih Pilkada 2020 yang belum merekam data e-KTP.
"Memang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak menjadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman e-KTP atau (mendapat) surat keterangan karena mereka memang tidak ingin memilih," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Mendagri: Ada 884.904 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020 yang Belum Rekam E-KTP
Menurut Tito, adanya masyarakat yang tidak ingin menggunakan hak pilih juga terjadi pilpres.
Tak hanya di Indonesia, kondisi seperti ini pun terjadi di banyak negara.
"Kita melihat dalam pemilihan di negara besar termasuk Indonesia tidak 100 persen warga menggunakan hak pilih. Pada Pilpres 2019 saya kira termasuk yang tertinggi karena yang menggunakan hak pilih adalah 81 persen," tutur Tito.
Angka itu menunjukkan bahwa 19 persen warga yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak pilih pada Pilpres 2019.
Baca juga: Satgas Ungkap 14 Daerah Penyelenggara Pilkada Masuk Kategori Berisiko Tinggi Covid-19
Tito mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika warga memang tidak mau melakukan perekaman e-KTP karena belum mau menggunakan hak pilihnya. Dia menegaskan itu adalah hak warga.
"Tapi, prinsip dasarnya adalah jika masyarakat ingin menggunakan hak pilih dan ingin melakukan perekaman, mereka harus diakomodasi," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito juga mengungkapkan hal lain yang menyebabkan pemilih belum melakukan rekam data e-KTP hingga saat ini.
Penyebab pertama karena sosialisasi yang kurang.
"Artinya sosialisasi ini mendorong agar masyarakat paham bahwa untuk menggunakan hak pilihnya ini memerlukan dokumen identitas dalam bentuk e-KTP elektronik atau surat keterangan," tutur Tito.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Kemendagri Terus Lacak Pemilih yang Terdaftar di DPT Tapi Belum Punya e-KTP
"Penyebab kedua, jajaran Dinas Dukcapil kurang efektif untuk mengakomodasi Sehingga ada yang ingin merekam, tapi kemudian mungkin overload dan lain-lain. Atau mungkin juga karena masalah mentalitas birokrasi," lanjutnya.
Tito menambahkan, jumlah pemilih Pilkada 2020 adalah 100.359.152 orang. Dari jumlah itu, ada 884.904 orang atau lebih kurang 0,88 persen yang belum merekam data e-KTP.
"Artinya dari data pemilih tetap yang 100,3 juta itu sudah merekam sebanyak 99,12 persen, yang belum adalah 0,88 persen, " tambah Tito.
Sebagaimana diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau sekitar dua pekan mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.