JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Padahal, mereka memiliki hak pilih dalam pilkada tahun ini.
Kondisi ini terungkap setelah Kemendagri melakukan penyisiran terhadap 884.904 pemilih Pilkada 2020 yang belum merekam data e-KTP.
"Memang masyarakat yang memiliki hak pilih itu tidak menjadi prioritas bagi mereka untuk melakukan perekaman e-KTP atau (mendapat) surat keterangan karena mereka memang tidak ingin memilih," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Mendagri: Ada 884.904 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020 yang Belum Rekam E-KTP
Menurut Tito, adanya masyarakat yang tidak ingin menggunakan hak pilih juga terjadi pilpres.
Tak hanya di Indonesia, kondisi seperti ini pun terjadi di banyak negara.
"Kita melihat dalam pemilihan di negara besar termasuk Indonesia tidak 100 persen warga menggunakan hak pilih. Pada Pilpres 2019 saya kira termasuk yang tertinggi karena yang menggunakan hak pilih adalah 81 persen," tutur Tito.
Angka itu menunjukkan bahwa 19 persen warga yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak pilih pada Pilpres 2019.
Baca juga: Satgas Ungkap 14 Daerah Penyelenggara Pilkada Masuk Kategori Berisiko Tinggi Covid-19
Tito mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa jika warga memang tidak mau melakukan perekaman e-KTP karena belum mau menggunakan hak pilihnya. Dia menegaskan itu adalah hak warga.
"Tapi, prinsip dasarnya adalah jika masyarakat ingin menggunakan hak pilih dan ingin melakukan perekaman, mereka harus diakomodasi," kata Tito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan