JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada pemberi suap lain kepada Meteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bibit lobster.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Hari Pertama Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Panggil Dua Pejabat KKP
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Namun, KPK menduga, ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.
"Karena ini satu pemberi saja polanya seperti ini dan dari rekening yang ada kan jumlahnya melebihi dari satu pemberi. Tentunya akan ada pemberi-pemberi lain," kata Karyoto.
Ia pun memastikan bahwa KPK akan terus menggali informasi melalui dokumen, data, dan transaksi elektronik untuk mengembangkan kasus ini.
Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
"Sekarang ini, ini yang betul-betul dominan, begitu, melakukan perbuatan-perbuatan yang terkait dengan proses perizinan maupun proses pengumpulan," ujar Karyoto.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Mulai Penggeledahan Besok
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Salah satu perusahaan yang membayar ke PT ACK adalah PT Dua Putra Perkasa. PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer uang Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK agar dapat melakukan kegiatan ekspor.
Setelah itu, PT Dua Putra Perkasa atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas pun memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap Edhy Prabowo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.
Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.