Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

SDGs Desa Adalah Tindak Lanjut dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017

Kompas.com - 26/11/2020, 20:23 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.

“Perpres ini berisi tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujar Halim.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia Ivan Cossio Cortez di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Halim atau yang dikenal Gus Menteri menjelaskan, adanya Perpres adalah agar seluruh masyarakat, Kepala desa (Kades), aparat, dan pegiat desa mengetahui persis arah dan tujuan pembangunan desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Setiap warga, kades, aparat desa, dan pegiat desa harus tahu persis desa ini mau dibawa kemana,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Maka dari itu, lanjut Gus Menteri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merumuskan dengan merujuk pada SDGs yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017.

“Selanjutnya dari Perpres kami turunkan lagi ke tingkat desa yang disebut SDGs Desa,” terangnya.

Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa memiliki keistimewaan dari sisi kebudayaan.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

“Oleh karena itu, pembangunan desa berkelanjutan dalam konsep SDGs Desa tidak boleh lepas dari akar dan budaya yang dimiliki masing-masing desa,” tegas Gus Menteri.

Sebab, kata dia, adat dan budaya di desa-desa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan.

“Dengan begitu, desa di Papua tetaplah Desa Papua, Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap desa yang memiliki karakter Desa NTT,” jelas Gus Menteri.

Begitu pula, lanjut dia, dengan desa di Jawa tetap Desa Jawa, meskipun ada IFAD Indonesia dan lain sebagainya disana.

IFAD kagumi konsep SDGs

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia Ivan Cossio Cortez, mengaku kagum dengan konsep SDGs Desa yang diterapkan dalam melakukan pembangunan desa berkelanjutan.

Menurut Ivan, SDGs Desa yang digagas Mendes PDTT tak hanya mutakhir dari sisi Indonesia. Namun, juga bisa menjadi pembelajaran bagi pembangunan desa-desa di seluruh dunia.

“Ini ide yang sangat baik. Bahkan dalam program Tekad (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) kami juga bisa menerapkan SDGs,” ujar Ivan, saat berdiskusi dengan Gus Menteri di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan

Terkait program Tekad, Ivan menjelaskan, terdapat lima provinsi yang mendapatkan dukungan dari IFAD.

Provinsi tersebut, diantaranya Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT. Adapun kelima provinsi ini merupakan daerah yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Tekad akan dilaksanakan di wilayah timur Indonesia. Jika diizinkan, kami mungkin bisa menjadikan pilot project atau pelaksanaan kegiatan percontohan yang dirancang sebagai pengujian di kawasan timur berkaitan dengan SDGs Desa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com