KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Sustainable Development Goals ( SDGs) Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.
“Perpres ini berisi tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujar Halim.
Pernyataan itu ia sampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia Ivan Cossio Cortez di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Halim atau yang dikenal Gus Menteri menjelaskan, adanya Perpres adalah agar seluruh masyarakat, Kepala desa (Kades), aparat, dan pegiat desa mengetahui persis arah dan tujuan pembangunan desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri
“Setiap warga, kades, aparat desa, dan pegiat desa harus tahu persis desa ini mau dibawa kemana,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.
Maka dari itu, lanjut Gus Menteri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merumuskan dengan merujuk pada SDGs yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017.
“Selanjutnya dari Perpres kami turunkan lagi ke tingkat desa yang disebut SDGs Desa,” terangnya.
Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa memiliki keistimewaan dari sisi kebudayaan.
Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif
“Oleh karena itu, pembangunan desa berkelanjutan dalam konsep SDGs Desa tidak boleh lepas dari akar dan budaya yang dimiliki masing-masing desa,” tegas Gus Menteri.
Sebab, kata dia, adat dan budaya di desa-desa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan