JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, siap melindungi para saksi yang memberikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seperti diketahui, kasus ini menjerat nama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Hasto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perlindungan saksi tersebut.
Menurut Hasto, jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, akan membantu KPK dalam mengungkap kasus dengan lebih dalam.
"Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ujarnya.
Baca juga: ICW Apresiasi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo, Minta KPK Tak Larut dalam Euforia
Selain perlindungan kepada saksi, Hasto juga mengimbau para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai justice collaborator (JC) untuk memberikan informasi dalam mengungkap perkara ini.
“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” ucapnya.
Pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Adapun penanganan khusus itu berupa pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan