Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Perkuat Desain Keterwakilan Perempuan di Parlemen Lewat Perpres

Kompas.com - 26/11/2020, 18:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Ghafur Dharmaputra mengatakan, pemerintah akan memperkuat grand design keterwakilan perempuan di parlemen.

Ghafur mengatakan, hal tersebut akan dilakukan dengan mengajukan penerbitan peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukumnya.

"Kita harus memperkuat grand design keterwakilan perempuan di parlemen yang rencananya akan diajukan ke perpres. Karena perpres ini akan menjadi payung hukum untuk mencapai target yang sesuai," kata Ghafur dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Menteri PPPA: Pandemi Perburuk Ketimpangan Gender, Perempuan Makin Rentan

Ghafur mengatakan, masalah keterwakilan perempuan di parlemen merupakan salah satu kesetaraan gender.

Sementara, kesetaraan gender adalah akar dari segala permasalahan perempuan sehingga grand design keterwakilan perempuan di parlemen pun harus diperkuat.

Adapun, keterwakilan perempuan di parlemen, terutama DPR diketahui masih belum mencapai 30 persen.

Padahal, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tersebut, kata dia, bisa mendobrak budaya patriarki yang menjadi pemahaman umum saat ini.

Baca juga: Menteri PPPA: Jangan Biarkan Perempuan Terus Terjebak Pilihan Menikah atau Meniti Karier

Hal senada disampaikan oleh Politisi PPP Lena Mariyana Mukti.

Ia mengatakan, dalam rangka mewujudkan ketertinggalan pencapaian target tersebut, pemerintah harus mendorong perpres menjadi undang-undang (UU) pada tahun 2021.

"Tujuannya agar bisa menjadi grand design untuk target 30 persen perempuan di parlemen,” kata dia.

Adapun upaya pemerintah dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen dilakukan dengan menerbitkan berbagai peraturan.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Pilkada 2020 Dinilai Masih Sedikit

Antara lain, UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Namun, hingga saat ini keterwakilan perempuan di parlemen dinilai masih belum mencapai target yang diharapkan meskipun trennya meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com