Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot: Kendaraan Taktis TNI Tak Boleh Digunakan Saat Bantu Polri dalam Keadaan Damai

Kompas.com - 26/11/2020, 16:28 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengatakan alat utama sistem senjata (Alutsista) seperti kendaraan taktis tidak boleh digunakan TNI saat memberikan bantuan pada kepolisian dan pemerintah daerah dalam kondisi damai.

Hal itu ia ungkapkan merespon adanya pencopotan spanduk dan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman beberapa waktu lalu.

"Kemudian dalam pelibatan ini tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Jadi contohnya pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh dignakan truk boleh digunakan," kata Gatot dalam konferensi pers KAMI, Kamis (26/11/2020).

"Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan perbantuan karena dalam kondisi tertib sipil bukan darurat militer," lanjut dia.

Kendati demikian, Gatot menilai tindakan pangdam mencopot baliho dan spanduk tidak bisa disebut salah selama ada perintah dari pimpinan yakni panglima TNI atau presiden.

Namun apabila tidak ada perintah, maka harus kembali dilihat apakah ada teguran dari panglima TNI atau tidak.

"Sehingga saya tidak bisa saya langsung men-justice pangdam salah atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Perwakilan FPI Sambangi Kodam Jaya, Mayjen Dudung: Silaturahim Saja

Ia pun juga meminta jika tindakan pangdam dinilai salah agar tidak digeneralisir sebagai sikap semua personel TNI. Sebab, menurut Gatot, tidak semua TNI bersikap seperti itu.

"Jangan seolah semua TNI. Ini perlu saya ingatkan. TNI masih seperti dulu, rakyat adalah ibu kandungnya, dan TNI perlu rakyat," ucap dia.

Sejumlah prajurit TNI sebelumnya melakukan pencopotan spanduk baliho milik FPI maupun Rizieq Shihab di wilayah Jakarta pada, Jumat (20/11/2020).

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho Rizieq Shihab yang dipasang tanpa izin. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Karena itu, TNI langsung turun tangan membantu pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Dudung pun mengakui bahwa ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho FPI maupun Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.

Dudung menyampaikan itu saat dikonfirmasi soal beredarnya sebuah video yang menunjukkan sejumlah pasukan berbaju loreng mencopot baliho Rizieq Shihab.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: FPI Klaim Rizieq Shihab Sudah Tes Swab, Hasilnya Negatif Covid-19

Pangdam Jaya juga membenarkan adanya patroli pasukan TNI dengan kendaraan taktis di Petamburan III, dekat markas FPI.

Hal itu menjawab video pergerakan pasukan yang beredar di media sosial.

Menurut Pangdam Jaya, giat pasukan TNI di Petamburan itu memang kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Dudung lalu mengingatkan Rizieq Shihab dan FPI akan ada konsekuensi jika mencoba mengganggu persatuan di wilayah Kodam Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com