JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Kamis (26/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Edhy hari ini terkait pemeriksaan kesehatan serta menyelesaikan proses administrasi penyidikan.
"(Edhy diperiksa) dalam rangka pemeriksaan kesehatan dan juga melanjutkan proses administrasi penyidikan yang belum selesai," kata Ali, Kamis siang.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.
KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo dan Harapan pada KPK...
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.