Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Terjaring KPK, Komitmen Antikorupsi Pemerintah Dianggap Rendah

Kompas.com - 26/11/2020, 14:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki komitmen antikorupsi yang rendah.

Zaenur mengatakan, rendahnya komitmen antikorupsi itu dapat tercermin dari tiga menteri pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi dalam dua periode ini.

"Bukti rendahnya komtimen antikorupsi pemerintah itu kan bisa dilihat dari banyaknya menteri yang terkena OTT KPK," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Ketiga di Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK

Diketahui, terdapat tiga orang menteri Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Idrus Marham dan Nahrawi merupakan menteri di era Kabinet Indonesia Kerja, atau periode pertama Jokowi. Sedangkan, Edhy Prabowo merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju pada periode kedua.

Ketiga menteri itu sama-sama berasal dari partai politik. Idrus Marham berasal dari Partai Golkar, Imam Nahrawi dari PKB, sedangkan Edhy kader Partai Gerindra.

Zaenur berpendapat, lemahnya komitmen antikorupsi pada sebuah rezim pemerintah merupakan salah satu faktor yang dapat menyburkan perilaku korupsi oleh para pejabat.

"Jika antikorupsi itu menjadi tagline utama, menurut saya niat untuk melakukan korupsi itu semakin rendah," ujar Zaenur.

Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Tak komitmen antikorupsi

Sementara itu, pemerintahan Jokowi ia nilai justru tidak menunjukkan komitmen terhadap gerakan antikorupsi.

Menurut dia, hal itu tercermin dari revisi Undang-Undang KPK yang mempreteli KPK hingga pernyataan-pernyataan pejabat yang seolah mengenyampingkan isu pemberantasan korupsi.

"Itu memperlihatkan agenda pemberantasan korupsi itu bukan menjadi agenda penting dari pemerintah karena bahkan justru pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai peghambat investasi," kata dia.

Selain komitmen antikorupsi, Zaenur pun menyebutkan ada dua faktor lain yang membuat pemegang jabatan politik seperti menteri atau anggota DPR melakukan korupsi.

Baca juga: Deretan Menteri yang Dijerat KPK, dari Era Megawati hingga Jokowi

Pertama, faktor internal di mana si pejabat ingin memperoleh materi sebanyak-banyaknya melalui jabatan yang ia sandang.

Kedua, faktor eksternal yaitu lemahnya sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Ia mencontohkan, di setiap kementerian pasti ada inspektorat yang menjalankan fungsi pengawasan namun tak dapat bekerja secara independen karena ia bertanggungjawab kepada menteri.

"Inspektorat jenderal itu selama ini tidak efektif untuk mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan pimpinannya. Oleh karena itu, butuh perbaikan inspektorat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com