JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, prinsip keamanan dan HAM harus diterapkan secara seimbang dalam upaya mengatasi terorisme. Menurut Munafrizal, prinsip penghormatan terhadap HAM tidak boleh diabaikan dalam Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Keduanya harus dilihat dengan keseimbangan. Karena di satu sisi keamanan dan di sisi lain HAM itu harusnya sama-sama tanggung jawab negara. Negara bertanggung jawab memberikan keamanan dan memastikan HAM," kata Munafrizal dalam diskusi daring bertajuk Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi Perpres TNI, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
Munafrizal menekankan, Negara seharusnya tidak melihat permasalahan terorisme hanya secara konfliktual.
Hal ini perlu dilakukan agar Negara tidak menonjolkan sisi keamanan saja dan mengabaikan sisi lainnya yang tak kalah penting, yaitu HAM.
"Jadi memang dalam mengatasi terorisme ini harus ada keseimbangan yang pas antara dua hal tersebut. Supaya jangan terlalu menonjolkan aspek keamanan yang meniadakan HAM, atau sebaliknya, seolah-olah keamanan tidak perlu," tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Bersifat Ad Hoc, Tidak Permanen
Munafrizal menilai, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI belum menganut prinsip-prinsip HAM.
Ia mengatakan, rancangan perpres tersebut sama sekali tidak menganut prinsip HAM yang tercantun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 43A ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 mengatur, "Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian."
Munafrizal menekankan, prinsip HAM harus selalu menjadi pedoman dalam setiap rancangan UU atau rancangan peraturan presiden.
"Kalau kita lihat sebetulnya di UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, pada pasal 43A ayat 2 sudah menyebut tentang pentingnya prinsip HAM. Jadi UU itu sebetulnya tidak betul-betul buta sama sekali tentang pentingnya HAM. Karena berkaitan dengan pencegahan tindak pidana terorisme dalam pasal itu sudah diatur," tutur dia.
Baca juga: Komnas HAM: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Bersifat Ad Hoc, Tidak Permanen
Sebelumnya, DPR telah menyerahkan masukan terkait Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, salah satunya masukan yang diberikan yakni soal pembentukan badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR.
Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujar Azis, dikutip dari Antara.
Baca juga: Bertemu Menkumham, DPR Serahkan Masukan untuk Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Sementara, Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.