JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, kerangka pelibatan TNI di dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme tak jelas.
Menurut Arsul, tidak adanya detail kerangka pelibatan TNI bisa membuka ruang terjadinya overlapping atau tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Polri yang mempunyai Densus 88.
"(Raperpres) tidak secara jelas meletakan kerangka pelibatan TNI (dalam mengatasi aksi terorisme)," ujar Arsul dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi terkait Rancangan Presiden tentang Pelibatan TNI' yang digelar PBHI dan ILUNI UI, Kamis (26/11/2020).
Potensi terjadinya tumpang tindih itu, sebut dia, timbul ketika TNI menjalankan fungsinya, yakni penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf a Raperpres tersebut.
Sejurus dengan itu, kata Arsul, sembilan fraksi di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan telah meminta kepada pemerintah supaya memberikan konteks yang jelas berkenaan dengan kerangka pelibatan TNI.
Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM
Hal itu dilakukan agar implementasi pelibatan TNI di lapangan tak melenceng dari politik hukum negara dalam menempatkan kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, politik hukum Indonesia sendiri meletakan aksi terorisme masuk dalam penegakan hukum berbasis sistem peradilan pidana terpadu.
"Karena itu, tentu agar tidak keluar dari politik hukum dasar kita, maka ini harus diberi kerangka yang jelas," terang Arsul.
Adapun Raperpres ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU itu harus jelas menempatkan kerangka pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Diberitakan, DPR menyerahkan masukan terkait Rancangan Peraturan Presiden ( Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan