JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, Kamis (26/11/2020) hari ini.
Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
KPK sebelumnya telah beberapa kali memanggil Undang yaitu pada pada Jumat (14/8/2020), Selasa (25/2/2020), dan Kamis (1/10/2020).
Dalam pemeriksaan pada 1 Oktober, penyidik mengonfirmasi perintah dari pihak tertentu kepada Undang terkait proses lelang di Kemenag.
"Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada Tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," kata Ali saat itu.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo sejak Agustus 2020
Sementara, dalam pemeriksaan pada pada 25 Februari, , penyidik mendalami pengetahuan Undang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan Undang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif menuturkan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang.
Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Dalam pengadaan tersebut Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Di samping itu, Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Bupati Sarolangun di Mapolda Jambi
"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak "Senayan" dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.