JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri, Kamis (26/11/2020) hari ini.
Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
KPK sebelumnya telah beberapa kali memanggil Undang yaitu pada pada Jumat (14/8/2020), Selasa (25/2/2020), dan Kamis (1/10/2020).
Dalam pemeriksaan pada 1 Oktober, penyidik mengonfirmasi perintah dari pihak tertentu kepada Undang terkait proses lelang di Kemenag.
"Penyidik mengonfirmasi adanya dugaan perintah khusus dari pihak tertentu kepada Tersangka untuk segera dilakukannya pengumuman lelang," kata Ali saat itu.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo sejak Agustus 2020
Sementara, dalam pemeriksaan pada pada 25 Februari, , penyidik mendalami pengetahuan Undang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan Undang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif menuturkan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan