Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Beri 50.000 Dollar AS ke Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Singgung soal Transaksi Jual Beli Cincin Berlian

Kompas.com - 26/11/2020, 09:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengaku tidak memberikan uang 50.000 dollar Amerika Serikat kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.

Jaksa Pinangki menanggapi kesaksian Anita yang mengaku menerima 50.000 dollar AS dari Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki kemudian menyinggung soal transaksi jual beli cincin berlian dengan Anita.

"Pada 26 November saya tidak ada di Apartemen Essence karena itu waktu orang tua saya berobat keluar negeri dan masalah 50.000 AS kami ada beberapa transaksi lain karena beliau jual cincin berlian ke saya, saya pikir Bu Anita skip transaksinya," ungkap Pinangki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Namun, Anita tetap pada keterangan sebelumnya. Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu sekaligus membenarkan soal transaksi pembelian cincin berlian oleh Pinangki. Nominal cincin berlian yang dibeli Pinangki sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya tetap pada keterangan, saya dapat uang dari Pinangki pada 26 November, tapi benar ada transaksi berlian yang belum dibayar Pinangki," ujar Anita.

Sebelumnya, Anita mengaku sampai merasa dongkol saat menagih uang jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra atau lawyer fee kepada Jaksa Pinangki.

Djoko Tjandra disebutkan sudah memberi lawyer fee tersebut melalui Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

Baca juga: Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking

Namun, Anita menuturkan, Pinangki selalu beralasan belum menerima uang dari Andi Irfan Jaya setiap ia tagih.

"Saya kan minta legal fee saya. Tapi, Pinangki bilang belum, belum. Sampai saya gondok," kata Anita dalam sidang yang sama dikutip dari Tribunnews.com.

Karena membutuhkan uang untuk biaya operasional kantornya, Anita meminjam uang kepada Pinangki sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 708,3 juta.

Anita mengungkapkan, pengembalian pinjaman tersebut dapat berasal dari lawyer fee yang diyakininya sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.

"Lalu, saya bilang, 'Ya sudah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan'," ucapnya.

Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki

Menurut Anita, Pinangki tidak pernah menagih pinjaman tersebut.

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com