Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Ambil Sikap Atas Rencana Relokasi Warga Pulau Komodo

Kompas.com - 25/11/2020, 21:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak DPR RI mengambil sikap atas rencana relokasi pemukiman warga Pulau Komodo seiring berjalannya pengembangan proyek di Taman Nasional Komodo (TNK).

"Posisi kami masih menolak relokasi warga Komodo, ini harus segera dibuka prosesnya. Jadi DPR tidak hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi juga harus mengambil satu sikap yang jelas," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/11/2020).

Dewi mengkhawatirkan posisi DPR justru menyetujui atas rencana relokasi pemukiman warga yang sudah mencuat sejak 2019.

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Tolak Rencana Relokasi Warga Pulau Komodo

Kekhawatiran itu tak lepas dari langkah DPR yang sudah mengesahkan omnibus law Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Di mana UU Cipta Kerja diyakini akan memberi ruang lebar bagi investor untuk mengeksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran.

"Kita tahu DPR menyetujui UU Cipta Kerja yang pada intinya adalah memprioritaskan relokasi tanah dan sumber daya alam itu untuk investiasi skala besar, salah satunya apa yang terjadi di Pulau Komodo," kata Dewi.

Sementara itu, peneliti Sunspirit Justice and Peace Venansius Haryanto menuturkan, pengembangan Taman Nasional Komodo telah membuat akses warga dibatasi.

Baca juga: Relokasi UMKM Pulau Komodo Dikhawatirkan Berdampak Buruk terhadap Perekonomian Masyarakat

Hal ini pun berdampak terhadap sumber pendapatan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata.

Karena itu, warga Pulau Komodo saat ini tengah menuntut keadilan terhadap pengakuan agraria atas tanah mereka.

Mengingat, warga sudah mendiami Pulau Komodo sejak berpuluh-puluh tahun, namun mereka justru dipaksa berpindah hanya karena pembangunan.

"Mereka sangat kecewa karena mereka yang di Loh Liang yang sudah mereka relakan menjadi kawasan konservasi malah sekarang diserahkan pihak PT," kata Venan.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Pengembangan Pulau Komodo Timbulkan Kecemasan Lain Warga Lokal

"Jadi logika masyarakat setempat, 'kenapa bukan kami saja yang kelola', jadi sangat tidak adil," imbuh dia.

Diketahui, Pulau Komodo dan Pulau Rinca sendiri sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa Komodo atau Varanus komodoensis, hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.

Namun, proyek di Taman Nasional Komodo tersebut kini telah dimasukkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, NTT.

Hingga sekarang, proyek yang dijuluki Jurassic Park ini masih terus menuai polemik dan protes dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com