JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta maaf kepada Anita Kolopaking sambil terisak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut, Pinangki duduk sebagai terdakwa.
"Kita baru bertemu setelah Maret, mohon maaf kalau ada salah, kita bersahabat lalu bertengkar, ketemu di sini," ujar Pinangki sambil sedikit terisak, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Pernah Kirim Surat hingga Tanya Kemungkinan Ajukan Fatwa ke MA
Hal itu diungkapkan Pinangki saat memberikan tanggapan atas kesaksian Anita saat sidang.
Dalam sidang, Anita mengaku dikenalkan kepada Djoko Tjandra oleh Pinangki. Adapun Anita merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pinangki menuturkan, ia mengajukan nama Anita kepada Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum karena sering mendapatkan pekerjaan dari Anita.
"Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra karena beliau sering kasih saya kerjaan, jadi saat Pak Djoko Tjandra minta 'lawyer' saya langsung ingat beliau, karena beliau sering kasih saya 'job' pelatihan untuk 'workshop'," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Pinangki sekaligus membantah telah menyuruh Anita membuat akta kuasa jual.
Pinangki juga mengaku tidak pernah membuat proposal maupun menyusun action plan.
Baca juga: Pinangki Minta Sopirnya Tukar Valas untuk Bayar Pembelian BMW Rp 1,7 Miliar
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).
Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Baca juga: Saksi Sebut Suami Jaksa Pinangki Perintahkan Buang Bukti Transfer Uang Hasil Penukaran Valas
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.