JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, selama dua bulan masa kampanye, pertemuan tatap muka menjadi metode yang paling diminati.
Tercatat, jumlah kampanye tatap muka selama 60 hari melebihi 91.000 kegiatan.
Bersamaan dengan itu, terjadi lebih dari 2.000 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Selama hampir dua bulan masa tahapan kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka adalah yang paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Polri: Ada 1.448 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada
Afif mengatakan, dari waktu ke waktu, kampanye tatap muka terus meningkat. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam masa kampanye (15-24 November 2020), ada 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.
Adapun, pada 10 hari kelima masa kampanye (5-14 November 2020) kampanye tatap muka mencapai 17.738 kegiatan.
Di 10 hari masa kampanye, lanjut Afif, pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih terjadi. Meski demikian, angkanya cenderung menurun.
Tercatat, ada 373 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye 15-24 November 2020. Sementara, pada periode 5-14 November 2020, angka pelanggaran mencapai 438.
Baca juga: KPK Minta Calon Kepala Daerah Laporkan Sumbangan Kampanye dengan Jujur
Terhadap pelanggaran yang terjadi di 10 hari keenam masa kampanye, Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan.
"Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu saja atau bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian," ujar Afif.
Selain penindakan, lanjut Afif, pihaknya juga melakukan pencegahan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye.
Bawaslu mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan/atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.
Setidaknya ada 21 Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menerbitkan rekomendasi tersebut
Baca juga: Bawaslu Ungkap 7 Modus Pelibatan Anak dalam Kampanye yang Mungkin Terjadi pada Pilkada 2020
Afif mengatakan, jika kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.