Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal "Action Plan" yang Dibuat Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/11/2020, 19:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat marah menyikapi proposal action plan yang dibuat oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat bersaksi dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, Anita membeberkan proposal itu dibuat oleh Pinangki.

"Di BAP saudara diminta untuk menjelaskan siapa yang membuat action plan. Jawaban saudara 'Sepengetahuan saya yang membuat Pinangki karena sebelumnya Pinangki mengatakan akan menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membuka save deposit box atau akta kuasa jual karena Pinangki yang menawarkan action plan kasus Djoko Tjandra tersebut untuk mengajukan proposal case," tanya jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Antara.

"Seingat saya Pinangki sempat bicara dengan saya akan membuat proposal dengan orang swasta yang dihadirkan," jawab Anita.

Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA).

Kemudian, jaksa Roni kembali menanyakan perihal soal action plan tersebut.

"Di BAP nomor 20, saudara menjelaskan tujuan dibuatnya action plan untuk mengajukan proposal biaya dan cara kerja, saksi tidak tahu biaya dan cara kerja?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa, tapi saya tidak tahu mengenai action plan kecuali proposal, proposal dari Pinangki melalui orang swasta tersebut," jawab Anita.

Baca juga: Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal Action Plan, apalagi Catut Nama Jaksa Agung

Kemudian, Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra marah atas proposal buatan Pinangki tersebut.

Menurut Anita, Djoko Tjandra mengirim action plan tersebut kepada dirinya melalui aplikasi WhatsApp.

"Pak Djoko marah dan mengatakan 'sudah stop ya, saya enggak mau urusan lagi'," ucap Anita.

"Djoko Tjandra apa mengatakan 'Gila apa dia mau ambil harta saya, lalu saksi mengatakan kan bapak sudah janji', tapi Djoko Tjandra tetap mengatakan tidak?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa persisnya tapi betul Pak Djoko marah," jawab Anita.

Selain Pinangki, Anita menuturkan, Andi Irfan Jaya juga terlibat dalam proposal itu yakni berperan menandatangani akta kuasa jual.

Baca juga: Polemik Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA di Action Plan Jaksa Pinangki...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com