JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sempat marah menyikapi proposal action plan yang dibuat oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat bersaksi dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, Anita membeberkan proposal itu dibuat oleh Pinangki.
"Di BAP saudara diminta untuk menjelaskan siapa yang membuat action plan. Jawaban saudara 'Sepengetahuan saya yang membuat Pinangki karena sebelumnya Pinangki mengatakan akan menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membuka save deposit box atau akta kuasa jual karena Pinangki yang menawarkan action plan kasus Djoko Tjandra tersebut untuk mengajukan proposal case," tanya jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Antara.
"Seingat saya Pinangki sempat bicara dengan saya akan membuat proposal dengan orang swasta yang dihadirkan," jawab Anita.
Baca juga: Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan
Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA).
Kemudian, jaksa Roni kembali menanyakan perihal soal action plan tersebut.
"Di BAP nomor 20, saudara menjelaskan tujuan dibuatnya action plan untuk mengajukan proposal biaya dan cara kerja, saksi tidak tahu biaya dan cara kerja?" tanya jaksa Roni.
"Saya lupa, tapi saya tidak tahu mengenai action plan kecuali proposal, proposal dari Pinangki melalui orang swasta tersebut," jawab Anita.
Baca juga: Kuasa Hukum: Andi Irfan Jaya Tak Tahu Soal Action Plan, apalagi Catut Nama Jaksa Agung
Kemudian, Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra marah atas proposal buatan Pinangki tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan