JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Rencana Operasi Biro Pembinaan Operasi dan Staf Operasi Polri, Kombes Kristono menyatakan, masih ditemukan banyak kejadian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020.
Kristono menyebut, sejak 26 September sampai 14 November ditemukan 1.448 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Ada pelanggaran prokes selama kampanye sejumlah 1.448 kejadian," kata Kristono dalam konferensi pers daring, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Satgas: Selama Belum Ada Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan Obat Terampuh
Dari jumlah pelanggaran itu, 1.290 di antaranya diberikan peringatan tertulis, sementara 158 dibubarkan.
Kristono mengatakan, jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjadi yaitu kerumunan tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedianya pembersih tangan.
Menurut dia, kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sempat mengakibatkan adanya intimidasi terhadap para pengawas pemilu dan penolakan dari massa pendukung pasangan calon.
"Dampak pelanggaran prokes mengkibatkan adanya intimidasi terhadap pengawas dan penolokan dari massa pendukung paslon. Kita ketahui sebagian masyarakat kita masih belum sadar pentingnya prokes," ujarnya.
Baca juga: Satgas: Lembaga Pendidikan Bisa Jadi Klaster Covid-19 jika Abaikan Protokol Kesehatan
Ia pun mengatakan Polri bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan kampanye untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan.
Pemberian sanksi berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran merupakan salah satu upaya Polri mencegah kejadian serupa terus menerus.
"Polri bersinergi dengan Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pengamanan giat kampanye agar pelanggaran protokol kesehatan dapat dicegah sejak dini," kata Kristono.
Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Tinggi, Satgas Minta Anies Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan ada potensi kerawanan yang semakin meningkat di hari-hari terakhir masa kampanye.
Ia mengingatkan bahwa masa kampanye tersisa sekitar 12 hari lagi.
"Ke depan ada 12 hari lagi sampai dengan 5 Desember nanti, sebagai akhir dari tahapan kampanye. Ini agak rawan," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).
Tito mengatakan, tak boleh lagi ada kerumunan massa. Ia tidak ingin pelanggaran terhadap protokol kesehatan kembali terjadi.
Tito pun meminta KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forkopimda. Persiapan dan pengaturan yang matang dinilai menjadi kunci keberhasilan Pilkada di tengah pandemi.
"Tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar jaga jarak, tidak boleh terjadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.