Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Ada 1.448 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye Pilkada

Kompas.com - 25/11/2020, 18:50 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Rencana Operasi Biro Pembinaan Operasi dan Staf Operasi Polri, Kombes Kristono menyatakan, masih ditemukan banyak kejadian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada 2020.

Kristono menyebut, sejak 26 September sampai 14 November ditemukan 1.448 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Ada pelanggaran prokes selama kampanye sejumlah 1.448 kejadian," kata Kristono dalam konferensi pers daring, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Satgas: Selama Belum Ada Vaksin Covid-19, Protokol Kesehatan Obat Terampuh

Dari jumlah pelanggaran itu, 1.290 di antaranya diberikan peringatan tertulis, sementara 158 dibubarkan.

Kristono mengatakan, jenis pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak terjadi yaitu kerumunan tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedianya pembersih tangan.

Menurut dia, kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sempat mengakibatkan adanya intimidasi terhadap para pengawas pemilu dan penolakan dari massa pendukung pasangan calon.

"Dampak pelanggaran prokes mengkibatkan adanya intimidasi terhadap pengawas dan penolokan dari massa pendukung paslon. Kita ketahui sebagian masyarakat kita masih belum sadar pentingnya prokes," ujarnya.

Baca juga: Satgas: Lembaga Pendidikan Bisa Jadi Klaster Covid-19 jika Abaikan Protokol Kesehatan

Ia pun mengatakan Polri bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan dan pengamanan kegiatan kampanye untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

Pemberian sanksi berupa pemberian surat peringatan dan pembubaran merupakan salah satu upaya Polri mencegah kejadian serupa terus menerus.

"Polri bersinergi dengan Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pengamanan giat kampanye agar pelanggaran protokol kesehatan dapat dicegah sejak dini," kata Kristono.

Baca juga: Kasus Covid-19 DKI Tinggi, Satgas Minta Anies Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan ada potensi kerawanan yang semakin meningkat di hari-hari terakhir masa kampanye.

Ia mengingatkan bahwa masa kampanye tersisa sekitar 12 hari lagi.

"Ke depan ada 12 hari lagi sampai dengan 5 Desember nanti, sebagai akhir dari tahapan kampanye. Ini agak rawan," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin (23/11/2020).

Tito mengatakan, tak boleh lagi ada kerumunan massa. Ia tidak ingin pelanggaran terhadap protokol kesehatan kembali terjadi.

Tito pun meminta KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forkopimda. Persiapan dan pengaturan yang matang dinilai menjadi kunci keberhasilan Pilkada di tengah pandemi.

"Tidak boleh lagi terjadi kerumunan besar dalam bentuk apapun, apalagi yang berpotensi melanggar jaga jarak, tidak boleh terjadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com