Tak lupa, Remi turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berperan dalam pengelolaan informasi di LAN.
“Alhamdulillah, LAN menjadi salah satu instansi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2020,” kata Reni, usai menyerahkan penghargaan kepada Kepala LAN mewakili Wapres Ma'ruf.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, pada 2020 tingkat partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi publik mengalami peningkatan.
Hal tersebut terlihat dari 348 kuesioner yang disebarkan kepada 324 badan publik atau sebanyak 93,1 persen mengembalikannya.
“Setelah dilakukan melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap 324 badan publik, di dapat predikat informatif sebanyak 60 badan publik,” papar Narayana.
Sementara itu, lanjut Narayana, hasil predikat menuju informatif diraih 34 badan publik, cukup informatif diraih 61 badan publik dan sisanya 193 badan publik meraih predikat kurang informatif dan tidak informatif.
Baca juga: Politeknik STIA LAN Siapkan Lulusan Kompeten dan Membawa Perubahan
Dari hasil predikat tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Tri Atmojo Sejati menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hal penting dan menjadi tuntutan atas dinamika pelayanan masyarakat.
“Terutama bagi setiap instansi pemerintah sebagai badan publik, ini sangatlah penting,” ujar Tri yang juga menjabat PPID LAN.
Untuk itu, lanjut Tri, LAN berkomitmen menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan stakeholders LAN
Lebih lanjut Tri menjelaskan, masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi publik di LAN.
Baca juga: Laboratorium Inovasi, Terobosan LAN Dorong Reformasi Birokrasi di Daerah
Caranya ada dua. Pertama, melalui online atau daring dengan mengunjungi website, media massa online dan aplikasi PPID Mobile.
“Kedua, secara luring atau offline melalui media massa cetak atau berkunjung langsung ke Kantor LAN,” kata Tri.
Terkait penghargaan tertinggi dalam layanan informasi publik, Tri mengatakan, hal ini menjadi buah manis atas upaya keras LAN yang berjalan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: LAN Minta Analis Kebijakan Ambil Peran dalam Penanggulangan Covid-19
“Ke depan, LAN akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan terus mengembangkan pelayanan informasi yang terintegrasi berbasis teknologi informasi” pungkas Tri.
Sebagai tambahan informasi, penghargaan keterbukaan informasi publik merupakan momen yang menandai perjalanan panjang dalam menyajikan informasi publik.
Berpijak pada penerapan prinsip, “Masyarakat Berhak Tahu”, LAN berusaha menyajikan informasi sesuai standar klasifikasi yang ditetapkan.
Baca juga: Pandemi Covid-19, LAN Gunakan Metode Distance Learning untuk Tingkatkan Profesionalitas Birokrasi
Standar klasifikasi itu diantaranya, pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara.
Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan keempat informasi yang dikecualikan melalui PPID yang berada di LAN Jakarta maupun PPID Pelaksana di kota lainnya.
Kota tersebut, seperti di Bandung, Makassar, Samarinda dan Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.