Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Kompas.com - 25/11/2020, 16:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu gugatan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik oleh pemohon.

Gugatan yang ditarik ini sebelumnya dimohonkan 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para pemohon bertanggal 9 November 2020 yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

"Bahwa pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 12 November 2020 Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para pemohon, dan kuasa para pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, permohonan penarikan gugatan dapat dilakukan sebelum atau selama perkara diperiksa.

Namun demikian, sebagaimana bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU MK, penarikan gugatan menyebabkan pemohon tak dapat mengajukan gugatan yang sama.

Atas permohonan penarikan gugatan itu, Mahkamah menyetujuinya. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar 16 November 2020.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian formil dan pengujian materiil pasal 65 Undang-undang tentang Cipta kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Anwar.

Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya.

Diberitakan, sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan dimohonkan oleh 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

Ketiga pemohon berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, UU ini mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com