Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Kompas.com - 25/11/2020, 16:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu gugatan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik oleh pemohon.

Gugatan yang ditarik ini sebelumnya dimohonkan 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para pemohon bertanggal 9 November 2020 yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

"Bahwa pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 12 November 2020 Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para pemohon, dan kuasa para pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, permohonan penarikan gugatan dapat dilakukan sebelum atau selama perkara diperiksa.

Namun demikian, sebagaimana bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU MK, penarikan gugatan menyebabkan pemohon tak dapat mengajukan gugatan yang sama.

Atas permohonan penarikan gugatan itu, Mahkamah menyetujuinya. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar 16 November 2020.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian formil dan pengujian materiil pasal 65 Undang-undang tentang Cipta kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Anwar.

Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya.

Diberitakan, sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan dimohonkan oleh 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

Ketiga pemohon berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, UU ini mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com