JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak rencana relokasi pemukiman masyarakat di Pulau Komodo untuk pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di mana rencana relokasi pemukiman warga sudah mencuat sejak 2019.
"Posisi kami tentu sampai sekarang akan menolak pemaksaan relokasi warga dari lokasi, apakah itu di Pulau Rinca, Pulau Padar, di manapun," ujar Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/11/2020).
Dewi mengatakan, masyarakat Pulau Komodo selama ini sudah mengalah terhadap kebijakan negara yang berkaitan langsung terhadap kemaslahatan Pulau Komodo.
Baca juga: Relokasi UMKM Pulau Komodo Dikhawatirkan Berdampak Buruk Terhadap Perekonomian Masyarakat
Misalnya, ketika pemerintah menetapkan Pulau Komodo dan Pulaun Rinca sebagai taman nasional pada 1980.
Akibat penetapan itu, tak sedikit warga terpaksa angkat kaki dari pemukimannya. Semula berada di wilayah pedalaman kini berpindah ke area pinggiran Pulau Komodo.
Di sisi lain, Dewi juga mengkhawatirkan rencana relokasi ini akan berdampak buruk terhadap sosial-politik warga.
Jika itu terjadi, warga yang berlatarbelakang sebagai nelayan tradisional, petani, hingga peladang akan kehilangan sumber pendapatannya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pengembangan Pulau Komodo Timbulkan Kecemasan Lain Warga Lokal
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah supaya mengaji ulang dan wajib melibatkan masyarakat setempat dalam mengambil keputusan mengenai proyek pembangunan di Pulau Komodo.
"Jadi bisa kita bayangkan kalau proyek super premium ini dibuka tanpa ada transparansi, keputusan yang legitimed, dampak sosialnya akan lebih luas, petani, nelayan tradisional, peladang akan terdampak," tegas Dewi.
Selain itu, Dewi juga mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar memposisikan warga Pulau Komodo sebagai pendukung dari keberadaan area pariwasata.
Misalnya, masyarakat setempat hanya dijadikan sebagai tenaga upah murah maupun sekadar menjadi penjaja souvenir.
Baca juga: Dirut BOPLBF: Tak Ada Rencana Pemindahan Desa, Warga Komodo Tetap di Pulau Komodo
"Sebenarnya paristwata bisa juga dikembangkan dengan pelibatan masyarakat secara aktif. Jadi bukan mengorientasikan bahwa pariwisata itu hanya mengamanahkan warga Komodo," imbuh Dewi.
Diketahui, Pulau Komodo dan Pulau Rinca sendiri sudah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 1980 untuk melindungi satwa Komodo atau Varanus komodoensis, hewan endemik purba yang hanya bisa ditemukan di NTT.
Namun, proyek di Taman Nasional Komodo tersebut kini telah dimasukkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, NTT.
Hingga sekarang, proyek yang dijuluki Jurassic Park ini masih terus menuai polemik dan protes dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.