JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang.
Berita penangkapan ini membuat nama Edhy ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Pada Rabu pagi, tagar Menteri KKP dan Edhy Prabowo menjadi trending topic di Twitter.
Baca juga: KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan.
Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya. Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi. Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Diduga Terkait Ekspor Benur
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster
Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.
Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Baca juga: Menyoal Penggunaan Cantrang, Dikecam Nelayan Natuna, Diizinkan Edhy Prabowo
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.
Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap bersama Anggota Keluarga dan Pihak dari KKP
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Hapus hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan
Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.
Politisi Gerindra itu mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.
Baca juga: Orasi Politik, Susi: Saya Tak Bisa Hidup Partai, Saya Mah Hidup Rakyat
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.
Adapun, dia melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.
"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK
Kebijakan Edhy membuka impor garam dilakukan karena alasan keterpaksaan. Sebab, hingga saat ini kemampuan garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri.
"Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).
Baca juga: Jokowi Blak-blakan Alasan RI Masih Impor Garam
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut.
"Kalau ini sudah produksi, harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan). Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia.
"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong. Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," ujar Edhy Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.