Hampir enam bulan berselang, pada Kamis (2/7/2020), KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan dan menangkap pasangan suami-istri Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Encek Unguria.
Selain Ismunandar dan Encek, KPK saat itu juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur dan pihak swasta.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Saat ini kasusnya akan segera dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK
Selain tiga OTT di atas, KPK juga menangkap tiga orang buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agun yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020).
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah berstatus buron selama hampir 4 bulan.
Baca juga: KPK Gelar 21 OTT Sepanjang 2019, 76 Tersangka Terjaring
Sementara itu, KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap Nurhadi dan Rezky, di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020), setelah buron selama 8 bulan.
Saat ini Nurhadi dan Rezky tengah menjalani persidangan sementara Hiendra masih menjalani proses penyidikan.
Di samping itu, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sempat menangkap tangan Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta berinisal DAN pada Rabu (20/5/2020).
Namun, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian karena tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.
Belakangan, Polda Metro Jaya menghentikan perkara tersebut karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.