Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Terus Pantau Zona Covid-19 di Daerah yang Gelar Pilkada

Kompas.com - 25/11/2020, 07:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut memantau penyelenggaraan Pilkada 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, satgas bersama para pemangku kepentingan lainnya terus memonitor perkembangan zona Covid-19 di seluruh daerah penyelenggara.

"Jadi tidak hanya pihak Kemendagri atau Polri, tetapi juga pihak penyelenggara pemilihan serentak serta pemerintah daerah terkait selalu memantau perkembangan zonasi dari 309 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada, Kabupaten Tasikmalaya Naik Status Zona Merah

Wiku mengatakan, para pemangku kepentingan juga telah mendesain aturan tahapan Pilkada yang disesuaikan dengan pandemi virus corona. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan melalui evaluasi pelanggaran protokol kesehatan.

"Sampai saat ini berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada kami jadikan sebagai bahan perbaikan ke depannya," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Mendagri: Jangan Persulit Masyarakat Buat E-KTP

Wiku mengklaim, pihaknya bersama pemerintah telah adaptif merespons perkembangan pilkada. Berbagai aturan telah disesuaikan dengan protokol kesehatan dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

"Salah satu bukti bagaimana pemerintah merespon dan adaptif terhadap perkembangan yang ada yaitu perubahan PKPU Nomor 6 menjadi PKPU Nomor 13 maupun satgas yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para pemangku kepentingan memberi perhatian khusus pada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri hingga Kapolri Perhatikan Pilkada, Jangan Sampai Ganggu Penanganan Pandemi

 

Jokowi ingin gelaran Pilkada tak mengganggu upaya penanganan pandemi Covid-19, baik di bidang kesehatan maupun ekonomi. Hal ini Jokowi sampaikan saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Saya juga minta kepada Mendagri, Kapolri dan Satgas di daerah untuk memberi perhatian khusus pada proses Pilkada karena ini tinggal kurang lebih 2 minggu lagi, agar ini juga tidak mengganggu pekerjaan besar kita yaitu menyelesaikan Covid dan ekonomi," kata Jokowi dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi mengatakan, disiplin protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di seluruh tahapan Pilkada, utamanya di masa-masa terakhir kampanye dan hari H pencoblosan 9 Desember 2020.

"Tegakkan aturan, kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan dan terutama di saat-saat kampanye kampanye terakhir ini," ujarnya.

Baca juga: Satgas: Libur Panjang Akhir Tahun Berpotensi Naikkan Kasus Covid-19

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com