Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Nasib Pengangkatan 34.000 Guru Honorer yang Lulus PPPK 2019...

Kompas.com - 25/11/2020, 07:18 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib ratusan ribu tenaga kerja honorer kategori 2 (THK-2) yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir Januari 2019 hingga kini belum ada kejelasan.

Sebanyak 34.954 guru honorer yang lolos PPPK masih menanti turunnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.

Terkait kondisi tersebut, Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk mengeluarkan SK pengangkatan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah lulus mengikuti seleksi PPPK 2019.

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK untuk mendapatkan SK,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda saat membuka Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.000 Guru yang Lulus PPPK 2019

Dengan SK tersebut, PPPK yang lulus dapat diangkat dan memperoleh hak serta penggajian yang setara dengan ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

“Poinnya, karena ini terkait nasib pengangkatan setelah lulus PPPK, karena itu kami mohon nanti mendapatkan penjelasan kapan akan diangkat dan di-SK-kan guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini tahun 2019 yang lalu,” kata Huda.

Penyelesaian kepastian pemenuhan hak guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK dinilai penting segera dilakukan, mengingat pemerintah baru saja membuka seleksi tahap dua yang akan merekrut sekitar satu juta PPPK.

“Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, karena sekolah-sekolah di berbagai pelosok kekurangan guru kurang lebih sekitar 900 ribuan, hampir sampai satu juta,” ungkap Huda.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Huda berharap akhir Desember, sebanyak 34.954 guru yang telah lulus dapat diangkat, sehingga PPPK untuk tahun 2021 tidak menemukan kendala yang berarti.

“Semoga kejelasan ini menjadi bagian dari upaya kita supaya tahap ke dua PPPK tahun 2021 bulan Januari yang akan datang tidak mengalami kendala yang cukup berarti,” tutur dia.

Penjelasan Pemerintah

Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Teguh Widjinarko menjelaskan soal belum diangkatnya tenaga honorer kategori dua (THK-2) yang lolos seleksi PPPK 2019.

Menurut Teguh, belum tersedianya formasi dan kelengkapan dokumen menjadi kendala pengangkatan PPPK. Bahkan, hingga kini masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pemerintah pusat yang belum ditetapkan karena menunggu kelengkapan dokumen.

“Jadi sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi proses agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu yang kita tetapkan tapi pegawainya dulu diterima,” kata Teguh.

Baca juga: RDP dengan Komisi X DPR, Kemenpan RB Beri Penjelasan soal PPPK 2019 yang Belum Juga Diangkat

Kendati demikian, Teguh memastikan proses penetapan PPPK 2019 terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 358 pemerintah daerah yang mengajukan usulan formasi.

"Sudah kita SK-kan, dan SK ini akan menjadi dasar bagi BKN untuk menetapkan NIP-nya," imbuhnya.

Ia memastikan proses penetapan PPPK tahun 2019 sudah berjalan sejak Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 28 September 2020 lalu.

Dengan adanya perpres tersebut, maka PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer

Soal berapa besarnya tunjangan tersebut, menurut Teguh, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

“Artinya adalah tidak ada perbedaan antara gaji dan tunjangan PNS dengan PPPK,” kata Teguh.

"Pemberian Gaji dan Tunjangan bagi PPPK pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD," imbuhnya.

Selain itu, KemenPAN RB juga menetapkan tiga peraturan Menteri PAN RB untuk menindak lanjuti perpres yang telah dikeluarkan presiden.

Ketiga Permen PAN RB tersebut yakni, peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK

Kedua, peraturan Menteri PAN RB nomor 71 tahun 2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketiga, peraturan Menteri PAN RB nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN RB nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

"Nah di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," tutur Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com