"Sudah kita SK-kan, dan SK ini akan menjadi dasar bagi BKN untuk menetapkan NIP-nya," imbuhnya.
Ia memastikan proses penetapan PPPK tahun 2019 sudah berjalan sejak Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada 28 September 2020 lalu.
Dengan adanya perpres tersebut, maka PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer
Soal berapa besarnya tunjangan tersebut, menurut Teguh, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
“Artinya adalah tidak ada perbedaan antara gaji dan tunjangan PNS dengan PPPK,” kata Teguh.
"Pemberian Gaji dan Tunjangan bagi PPPK pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD," imbuhnya.
Selain itu, KemenPAN RB juga menetapkan tiga peraturan Menteri PAN RB untuk menindak lanjuti perpres yang telah dikeluarkan presiden.
Ketiga Permen PAN RB tersebut yakni, peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK
Kedua, peraturan Menteri PAN RB nomor 71 tahun 2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ketiga, peraturan Menteri PAN RB nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN RB nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
"Nah di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," tutur Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.