Ia pun berbicara dengan Azis melalui ponsel milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis.
"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon: Paper Bag Warna Merah dari Tommy Sumardi Berisi Risalah Sidang Djoko Tjandra
Menurut keterangan Napoleon, Tommy bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim.
"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator enam dapur umum," kata Napoleon.
"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice, saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subyek red notice," lanjut dia.
Total terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Baca juga: Irjen Napoleon Akui Bertemu Tommy Sumardi di Ruangannya, Bahas Djoko Tjandra
Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.