Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Sibuk Revisi UU, Bikin RUU Baru, padahal Saat Ini Indonesia Hiper Regulasi

Kompas.com - 24/11/2020, 23:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR seharusnya pertama-tama fokus pada penataan legislasi sesuai dengan hasil evaluasi yang menunjukkan kondisi regulasi bangsa.

Itu mesti dilakukan sebelum menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021, 

Sebab, menurutnya, kondisi regulasi Indonesia saat ini hiper regulasi. Selain itu, masih ada banyak tumpang tindih dalam RUU.

"Ini yang saya kira belum dilakukan serius oleh DPR saat ini. Sibuk merencanakan revisi UU, sibuk dengan membuat RUU baru," kata Lucius dalam Webinar bertajuk "Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi Dan Kemunduran Demokrasi" Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE

Hal tersebut berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang omnibus law.

Menurutnya, DPR belum melakukan kajian soal banyaknya regulasi yang ada juga regulasi yang tumpang tindih.

Padahal, konsep omnibus law mengandalkan adanya pemetaan yang jelas yang dituang dalam klaster-klaster.

"Sehingga mudah untuk kemudian melihat, klaster mana yang dengan mudah bisa diusulkan untuk dibuatkan dalam satu omnibus law," terang dia.

Untuk itu, ia menilai DPR seharusnya mengagendakan hal tersebut terlebih dahulu, sebelum merencanakan pembuatan RUU omnibus law.

Baca juga: Kritisi Rencana Revisi UU BPK, Formappi Khawatir Ada Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Lucius mengingatkan DPR agar sebaiknya mementingkan dampak pandemi Covid-19 dalam menyusun Prolegnas Prioritas 2021.

"DPR mesti mempertimbangkan dampak kondisi pandemi yang kemungkinan belum akan berubah banyak di 2021. Penting bagi DPR menentukan dengan teliti, mana yang diprioritaskan dibahas pada tahun depan," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa DPR baru mengesahkan 3 RUU dari total target 37 RUU prioritas 2020.

Ketiga RUU ini adalah RUU tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), dan RUU tentang Kerja Sama Indonesia dengan Swedia di Bidang Pertahanan.

Sebelumnya, pada Senin (23/11/2020) telah diselenggarakan Rapat Kerja pertama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD.

Sepanjang minggu ini akan dijadwalkan rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

Targetnya, Kamis (26/11/2020) dapat ditetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam Rapat Kerja Baleg, Menkumham, dan PPUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com