Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Kalau Mau Perkuat Demokrasi, Ya Hapus UU ITE

Kompas.com - 24/11/2020, 21:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, DPR harus mengevaluasi UU tersebut pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 jika menginginkan penguatan demokrasi pada bangsa.

Bahkan, ia menyarankan agar UU tersebut dihapus karena menimbulkan banyak korban.

"Kalau sudah tidak banyak manfaatnya, dan kita konsisten ingin memperkuat demokrasi. Pilihannya yang paling tepat ya menghapus UU ITE agar tidak selalu menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang kapan saja atas alasan yang subyektif dari pemerintah maupun penguasa," kata Lucius dalam Webinar bertajuk "Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi Dan Kemunduran Demokrasi" Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Video Ibu Aniaya Balita di Ciputat Disebarkan Suami, Polisi Dalami Pelanggaran UU ITE

Ia mengingatkan agar DPR melakukan evaluasi serius terhadap UU tersebut.

Sebab, banyak korban yang terjerat pasal karet dalam UU ITE. Lucius pun menilai, UU ITE bisa mengikis semangat demokrasi. 

Jika melihat data SAFEnet yang dikeluarkan Jumat (13/11/2020), ada 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2019.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.

"Semestinya DPR tidak menutup mata untuk memberikan ruang bagi evaluasi serius terhadap UU ITE," kata dia.

Ia juga mengatakan, masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan dibenahi DPR pada 2021, terutama soal agenda revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Bukan tanpa sebab, menurut dia, ada kepentingan politik yang menjadi latar belakang rencana revisi UU BPK tersebut.

"Kenapa kita sangat khawatir kalau itu harus dilakukan sekarang? Kita tahu ada hubungan kekerabatan misalnya antara anggota BPK misalnya pimpinan fraksi di DPR. Itu yang kemudian membuat kita sangat khawatir usulan ini kemudian didorong orang per orang di BPK dan lalu disambut oleh DPR," kata Lucius.

Sepanjang 2020, Formappi mencatat, DPR baru mengesahkan 3 RUU dari total target 37 RUU.

Ketiga RUU ini di antaranya RUU tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan RUU tentang Kerja Sama Indonesia dengan Swedia di Bidang Pertahanan.

Baca juga: Terkait Putusan Kasus Jerinx, Anggota Komisi III: UU ITE Perlu Direvisi

Di samping itu, Lucius mengatakan, DPR perlu mengkaji beberapa aturan yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Menurut dia, masih banyak produk legislasi yang dikeluarkan oleh DPR terlihat tumpang tindih dengan aturan lain.

Pada Senin (23/11/2020) telah diselenggarakan Rapat Kerja pertama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD.

Sepanjang minggu ini akan dijadwalkan rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

Targetnya, Kamis (26/11/2020) dapat ditetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam Rapat Kerja Baleg, Menkumham, dan PPUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com