JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan kampanye di luar jadwal yang melibatkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi-Ali Mukhni.
“Terkait dugaan pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh saudara M, yang merupakan salah satu calon Gubernur Sumatera Barat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Awi mengatakan, calon kepala daerah tersebut menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Bawaslu: Tak Laporkan Dana Kampanye, Bisa Didiskualifikasi
Konten dalam tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Padahal, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Menurut Awi, hal itu kemudian dilaporkan oleh dua orang berbeda kepada pihak Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI.
Sentra Gakkumdu kemudian sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.
“Selanjutnya makanya pada hari Minggu tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri. Dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ucap Awi.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 7 Modus Pelibatan Anak dalam Kampanye yang Mungkin Terjadi pada Pilkada 2020
Diberitakan sebelumnya, paslon Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bawaslu Sumbar atas dugaan pelanggaran kampanye.
Dugaan itu dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur dan wagub Sumbar yang lain, Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Dugaan pelanggaran itu ditayangkan secara live di salah satu televisi swasta nasional, Kamis (12/11/2020).
"Hari ini kita laporkan dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon ke Bawaslu Sumbar," kata Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Pavel Almairi usai melapor ke Bawaslu, Kamis.
Sementara itu, tim kampanye Mulyadi-Ali Mukhni, Suwirpen Suib yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya membantah paslon Mulyadi-Ali Mukhni berkampanye di televisi tersebut.
Baca juga: Koalisi Rumuskan 9 Risiko Rentan Saat Kampanye di Media Sosial
Mulyadi diundang untuk ikut acara tersebut oleh televisi itu dan dalam acara itu tidak ada penyampaian visi, misi, nomor urut yang dikategorikan kampanye.
"Tidak ada unsur kampanye. Kampanyenya di mana," kata Suwirpen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.