JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
"Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes memberitahukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya," ujar Kadir dikutip dari siaran pers Kemenkes, Selasa (24/11/2020).
Ada enam poin yang dimuat di dalam surat edaran itu. Pertama, meminta dinas kesehatan di daerah melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria.
Selain itu, merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
Baca juga: BPOM Targetkan Januari Beri Izin Vaksin Covid-19 Sinovac, Ini Kata Epidemiolog
Kedua, pelayanan vaksinasi dilakukan oleh puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat, yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
Ketiga, penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
Keempat, dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.
Kelima, dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
Keenam, dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan