JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membedakan kerugian hak konstitusional dengan alasan mempersoalkan konstitusionalitas norma yang diujikan.
Saldi menyampaikan hal itu saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) dalam sidang yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/11/2020).
Ia menyarankan pemohon untuk menjelaskan lebih rinci mengapa pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi tolong nanti diperiksa betul, kalau dia menjelaskan bertentangan dengan UUD harus dijelaskan masing-masing norma itu ke pasal apa dalam UUD yang dijadikan dasar permohonan," ucap Saldi.
"Mengapa norma yang dimohonkan pengujiannya itu bertentangan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar permohonan dalam UUD," lanjut dia.
Ia menjelaskan, bangunan argumentasi kerugian hak konstitusional dengan argumen bertentangan dengan UUD 1945 berbeda. Sehingga, ia menyarankan, agar pemohon memperhatikan kembali bagian-bagian dalam permohonannya.
"Makanya di situ acap kali digunakan pendapat ahli misalnya, kutipan-kutipan apa misalnya. Ada perjanjian internasional, ada konvesi internasional, ada putusan-putusan MK," ujarnya.
"Sehingga pada akhirnya dibuktikan kepada kami di mahkamah dengan berlakunya norma ini, ini bertentangan dengan pasal ini di UUD 45," ucap dia.
Adapun KSPI dan KSPSI mengajukan permohonan uji materill terkait UU Cipta Kerja.
Pasal yang dipermasalahkan yakni Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan