JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangi sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dokumen perjanjian kerja sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja.
ICW pun mendesak Kemenko Perekonomian untuk segera memberikan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Terkait dengan hal tersebut, ICW mendesak agar Kemenko Perekonomian segera menjalankan putusan sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Banyak Pegawai KPK Mundur, ICW Singgung Keteladanan Pimpinan
Wana mengatakan, dalam sengketa informasi tersebut, ada tiga informasi yang diminta oleh ICW.
Pertama, dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh manajemen pelaksana bersama delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019.
Kedua, dokumen mengenai menkanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.
Ketiga, dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.
Wana mengatakan, Majelis Komisioner KIP yang diketuai Arif Adi Kuswardono dan beranggotakan Gede Narayana dan Cecep Suryadi menyampaikan empat poin dalam putusannya.
Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Total 5,9 Juta, Banyak yang Belum Dapat
Pertama, membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian Nomor 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Wana mengatakan, dalam persidangan pada 19 Oktober 2020, Kemenko Perekonomian bersikeras bahwa informasi mengenai PKS merupakan informasi yang dikecualikan.
Namun, pengecualian tersebut dilakukan secara sepihak atau tanpa didahului dengan uji konsekuensi di KIP sehingga bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 4 UU KIP.
Kedua, permintaan informasi ICW yang tercantum dalam poin pertama, yakni dokumen berupa notulensi dan daftar hadir tidak dapat diberikan kepada ICW karena Kemenko Perekonomian tidak menguasai informasi tersebut.
Ketiga, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk secara tertulis memberikan informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program.
Baca juga: Kartu Prakerja Dipastikan Lanjut di 2021, Peserta Tahun Ini Tak Bisa Ikut Lagi
Keempat, Majelis Komisioner memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan dokumen perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana Prakerja dengan delapan platform digital kepada ICW setelah dilakukan penghitaman pada bagian yang termasuk informasi dikecualikan.
"Dari proses sidang yang memakan waktu cukup panjang ini, ICW mengapresiasi hasil putusan yang disampaikan oleh Majelis Komisioner KIP yang berpegang teguh pada prinsip keterbukaan informasi publik," kata Wana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.