JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg, terdapat 38 RUU yang diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
Ia mengatakan, dari 38 RUU yang diusulkan masuk prolegnas prioritas, ada yang berasal dari usulan DPR, pemerintah maupun DPD.
"Hasil inventarisasi yang dilakukan Baleg dalam rapat kerja kemarin terdapat 26 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 yang diusulkan DPR, 10 RUU Prolegnas prioritas yang diusulkan pemerintah. Dan 2 RUU masuk Prolegnas usulan DPD RI," kata Willy dalam rapat Panja Prolegnas RUU Prioritas 2021 secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Willy juga mengatakan, terdapat dua RUU yang diusulkan DPR dan pemerintah yaitu RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: Usulan Pemerintah, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021
"Dengan catatan dua RUU diusulkan DPR dan pemerintah sehingga ini bersamaan," ujarnya.
Berikut 38 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 :
RUU usulan DPR RI:
1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI